PERAN JAMKESDA JATIM SAAT JKN KEDODORAN

Lebih dari 1 bulan pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diresmikan oleh pemerintah sejak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai beroperasi tanggal 1 Januari 2014. Pemerintah (Kemenkes dan BPJS) yakin bahwa program jaminan akan berjalan lancar tanpa kendala berarti, walaupun hampir semua media masa melaporkan tentang kurang efektifnya sosialisasi JKN, baik kepada Pemberi Pelayanan kesehatan (PPK) maupun kepada masyarakat yang akan menjadi peserta.

Diterapkannya kebijakan SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) dan BPJS, merupakan suatu lompatan besar pada sistem kesehatan nasional kita. Jika tanpa persiapan yang matang, hal ini justru menjadi bumerang dan akan menimbulkan banyak masalah baik di PPK maupun peserta. Oleh karena itu, kebijakan ini mempunyai konsekuensi logis untuk siap dikritisi dan diperbaiki secara berkelanjutan.

Apa yang terjadi di Jawa Timur dengan adanya JKN ini? Di tahun 2013, pemerintah pusat melalui Jamkesmas-nya menanggung pelayanan kesehatan penderita Thalasemia, para gelandangan, anak dari orangtua pemegang kartu Jamkesmas. Tapi di era BPJS, semua itu tidak lagi menjadi tanggung-jawab pemerintah pusat. Bagaimana peran pemerintah daerah? Sesuai Permendagri no 27/2013, Pemerintah Daerah dapat menganggarkannya dalam bentuk program dan kegiatan yang menangani urusan kesehatan pemberi pelayanan kesehatan atau pemberi iuran kepada BPJS. Siapa yang mendapatkan fasilitas itu? Fakir miskin dan orang tidak mampu sesuai dengan UU SJSN, PP no 101/2012 tentang PBI (Penerima Bantuan Iuran) dan Perpres no 13/2013 tentang Jaminan Kesehatan, yang tidak menjadi cakupan pelayanan pemerintah melalui BPJS yang bersumber dari APBN. Jelas sudah permasalahannya, Pemerintah Daerah yang baik akan menganggarkannya dan itu dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) yang dikelola BPJKD (Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Daerah) Jawa Timur bersinergi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur. Ada 3 hal penting pada pelaksanaan JKN maupun Jamkesda, yaitu: kepesertaan, pelayanan kesehatan dan pembiayaan.

Kepesertaan JKN, dalam konteks PBI, untuk 2014 ada 86,4 juta penduduk yang tergolong PBI. Dari data itu, ternyata banyak ‘mantan’ peserta Jamkesmas 2013 yang tidak masuk sebagai peserta JKN karena tidak masuk di database BPJS, sementara mereka memiliki kartu dan mereka merasa ‘berhak’ mendapatkan pelayanan kesehatan seperti tahun sebelumnya. Bagaimana dengan nasib mereka? Tentu hal ini tidak bisa dilepaskan dari peran Pemerintah, jika Pemerintah Pusat terkesan ‘lepas tangan’ maka sudah selayaknya Pemerintah Provinsi yang mengambil peran itu melalui Program Jamkesda nya. Sehingga kepesertaan total Jamkesda Jawa Timur 2014 adalah keluarga miskin yang tidak masuk kuota Jamkesmas 2014 sebesar 707.305 jiwa dan pemilik kartu Jamkesmas 2013 yang tidak masuk database BPJS, serta para penderita Thalasemia, gelandangan, bayi yang dilahirkan dari orangtua pemegang kartu Jamkesmas dan penghuni panti milik Pemprov Jatim.

Eligibilitas data peserta JKN diverifikasi dan diterbitkan oleh RS setempat (bukan orang BPJS), sehingga terbitnya Surat Eligibiltas Peserta (SEP) tidak serta merta menyebabkan seluruh pembiayaan yang timbul menjadi tanggungan BPJS, walaupun sudah sesuai dengan prosedur. Hal ini sangat berbeda dengan Jamkesda, Surat Keabsahan Peserta (SEP nya Jamkesda Jatim) atau SKP, diverifikasi dan diterbitkan oleh BPJKD, sehingga seluruh pembiayaan yang timbul menjadi tanggung-jawab BPJKD sebagai konsekuensi logis dari terbitnya SKP.

Pelayanan Kesehatan JKN, Pelayanan Kesehatan tetap menggunakan rujukan berjenjang mulai dari Pelayanan Kesehatan Tingkat (PKT) Pertama, Kedua dan Ketiga sesuai Permenkes no 1 tahun 2012 tentang Sistem Rujukan Kesehatan Perorangan, dimana di Jawa Timur ditindaklanjuti dengan Keputusan Gubernur no 188/786/KPTS/013/2013 tentang Pelaksanaan Regional Sistem Rujukan Provinsi Jawa Timur yang menjelaskan bahwa PKT Pertama harus merujuk pasien ke PKT Kedua Rujukan Kab/Kota, dan apabila masih membutuhkan penanganan lebih lanjut, dirujuk ke PKR Kedua Rujukan Regional, baru ke PKT Ketiga RS Rujukan Provinsi. Saat ini, PKT Kedua Rujukan Kab/Kota mengalami ‘kebingungan’, karena tidak bisa langsung merujuk ke PKT Ketiga. Semisal: RSUD dr. Iskak Tulungagung yang selama ini langsung merujuk ke RSUD dr. Soedono Madiun atau ke RSUD dr. Saiful Anwar, saat ini harus merujuk ke RSUD Gambiran Kediri, yang notabene klas RS nya sama. Bagaimana dengan Pelayanan Kesehatan Jamkesda? Dari hasil koordinasi antara BPJKD dan Dinkes Prov. Jawa Timur, mekanisme rujukan tetap menggunakan pola seperti tahun 2013, dengan harapan pasien Jamkesda bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal sesuai dengan kebutuhan.

Pembiayaan JKN untuk keluarga miskin dianggarkan melalui APBN. Pemerintah Pusat mempersiapkan anggaran sebesar Rp 19,3 triliun untuk membayar iuran peserta JKN fakir miskin dan orang tidak mampu, sejumlah 86,4 juta jiwa. Bagaimana dengan Jawa Timur? di Jawa Timur, ada 707.305 jiwa keluarga miskin diluar kuota Jamkesmas (tidak memiliki kartu Jamkesmas). Kalau diikutkan sebagai peserta PBI BPJS, maka dibutuhkan dana sebesar Rp 163.175.263.500. Premi ini disetorkan ke BPJS dan sudah pasti tidak akan pernah bisa kembali ke Kasda Prov Jatim. Bandingkan dengan pembiayaan Jamkesda Jatim di tahun 2013, dengan jumlah peserta 707.305 ‘hanya’ membutuhkan Rp 69.736.078.554, dengan pola 50% tanggung-jawab Pemprov (Rp 34.868.039.227) dan 50% sisanya ditanggung Pemkab/Pemkot, dengan Pelayanan Kesehatan yang sama dan sebangun dengan Jamkesmas 2013 (saat ini menjadi PBI nya BPJS), artinya hanya butuh 42% dari total premi PBI BPJS. Beban berat pasti akan ditanggung oleh Pemprov dan Pemkab/Pemkot kalau harus menyediakan dana untuk pembayaran premi itu. Maka peran program Jamkesda Jatim akan sangat dirasakan manfaatnya bagi keluarga miskin, dimana akses untuk mendapatkan pelayanan kesehatannya tidak bisa dihentikan dengan alasan apapun. Berkaca dari pembiayaan Jamkesda tahun 2013, Pemprov Jawa Timur tentu akan memilih opsi terbaik dengan mempertimbangkan aspek kepesertaan, pelayanan kesehatan dan pembiayaan, dengan tetap menyelenggarakan Program Jamkesda Jawa Timur sampai tahun 2016, sesuai dengan amanah hasil Rakernas Sistem Jaminan Sosial Nasional, sehingga anekdot “Orang Miskin Dilarang Sakit” tidak berlaku di Jawa Timur.

 Sumber : Kompasiana, 5 Februari 2014.

Comments

Popular posts from this blog

Wisata ke Pulau Harapan di Kepulaan Seribu